Setiap debitur yang tak membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo maka akan terblokir hingga tagihan terlunasi.
Lanntas bagaimana dengan sistem penggunaan BI checking?
Dari informasi yang dirangkum GridFame.id, kredivo telah masuk BI checking atau yang sekarang kita kenal dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Jika debitur tak membayar tagihan dalam 30 hari, maka akan diberlakukan biaya keterlambatan dan kredit sama halnya dengan penggunaan kartu kredit.
Secara keseluruhan, peminjam memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk membayarkan tagihan.
Apabila telat batas waktu tersebut otomatis peminjam akan dikategorikan sebagai debitur bermasalah.
Hal ini nantinya yang akan berdampak pada riwayat di BI checking Anda.
Skor kredit yang buruk pada BI checking akan menyulitkan nasabah kedepannya dalam mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan baik bank dan non bank ataupun pengajuan kredit ataupun sistem KPR lainnya.
Maka wajib berhati-hati dan bayar tagihan Kredivo sesuai jangka waktu yang disediakan ya!
Itulah tadi sedikit ulasan terkait Kredivo masuk BI Checking.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ketika Masih Ada Tagihan Pinjaman Uang, Apakah Bisa Pengajuan Pembayaran Paylater di Kredivo?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar