GridFame.id - Hati-hati saat ini sedang marak penipuan pinjol ilegal.
Baru-baru ini media sosial dihebohkan ratusan mahasiswa terjerat pinjaman online.
Kabar beredar ratusan mahasiswa tersebut rupanya terkena penipuan pinjaman online atau pinjol.
Mahasiswa tersebut tak sadar kalau mereka ternyata mendaftar dan mencairkan uang dari pinjol.
Imbasnya, mereka pun dikejar-kejar oleh debt collector karena tak bayar tagihan.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa membaca kasus tersebut disini AWAS! Mahasiswa IPB Banyak yang Terjerat Pinjol Gegara Tergiur Tawaran Kerja, Kerugian Sampai Miliaran Hingga Didatangi Debt Collector!
Anda memang diharuskan waspada dalam memilih aplikasi pinjol.
Sebelum memutuskan untuk pengajuan, ada kalanya anda harus mengenali pinjol tersebut legal atau ilegal.
Nah, berikut ini daftar pinjol ilegal dan ciri-cirinya yang wajib diketahui!
Salah satu bahayanya data anda bica bocor.
Baca Juga: Berapa Lama Pinjol Sebar Data Jika Galbay?
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar