GridFame.id - Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.
Syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Denda Bila Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir
Adapun sanksi yang bisa didapatkan antara lain, tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.
Membuat BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Cara tersebut yakni lewat Mobile Customer Service (MCS), via mall pelayanan publik dan lewat kantor cabang dan kantor Kabupaten atau Kota.
Simak cara daftar BPJS Kesehatan berikut ini.
Baca Juga: Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar