GridFame.id – Pemerintah hingga saat ini measih menyalurkan beragam bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Meski demikian masih banyak warga yang mengeluh belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali meski masuk ke dalam kriteria penerima.
Lantas bagaimana dengan kondisi tersebut?
Pengusulan Menjadi KPM Bansos
Merujuk pada UU No.13 Tahun 2011 dan Permensos No.3 tahun 2021 semua program banyian dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan DTKS sendiri berdasarkan data kependudukan yang di mana pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos merupakan program dari Kemensos.
Maka dari itu apabila ada warga merasa sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos dapat melapoirkan diri ke RT/kepada Desa ataupun lurah.
Jika pengusulan sudah ditetapkan di kelurahan selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan Menteri Sosial RI.
Namun kembali lagi pengesahan akhir merupakan kewenangan menteri dan seseorang dinyatakan sah sebagai KPM jika data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Selain itu warga juga dapat memanfaatkan fitur pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos untuk mengusulkan menjadi penerima bansos.
Adapun fitur tersebut adalah fitur ‘usul’ dan ‘sanggah’ yang dapat dimanfaatkan peserta.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan aktivasi kedua fitur tersebut merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini.
Baca Juga: Angin Segar Masyarakat Berikut Bansos yang Cair pada Bulan November 2022 Apa Saja?
Persoalan itu diantaranya adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat dapat mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarkat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerointah daerah karena sesuai dengan UU No.13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarmya.
Lantas bagaimana cara mengajukan sebagai penerima bansos lewat aplikasi tesebut?
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayahh dengan pengusul KK.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Bansos BLT UMKM Rp1.2 Juta Secara Offline dan Online
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar