GridFame.id - Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai berikut ini.
Ada juga link penjual e-meterai yang bisa diakses.
Zaman memang sudah semakin maju dan apapun bisa diakses secara digital.
Salah satunya adalah meterai atau materai yang biasanya harus dibeli secara fisik dan ditempel.
Kini pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen.
Namun meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan.
Dilansir dari Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Dilihat dari laman resmi e-meterai.co.id, Anda juga bisa membelinya pada halaman tersebut.
Jenis meterainya pun ada bermacam-macam mulai dari personal, untuk instansi atau perusahaan, dan juga wholesale atau distributor.
Baca Juga: Terungkap Ini Cara Menarik Saldo TikTok ke Rekening Pribadi 100 Persen Berhasil
Source | : | E-meterai.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar