Masih dilansir dari laman resmi e-meterai.co.id, berikut cara membeli e-meterai:
Setelah memilih salah satu dari kelima website di atas, langsung bisa klik "Daftar"
Kemudian Anda bisa langsung mendaftar sesuai dengan penggunaan e-meterai, yakni personal untuk pribadi, enterprise untuk perusahaan dan instansi, dan wholesale atau distributor dan retail
Lengkapi dokumen yang diminta dan data diri. Jika menggunakan KTP, biasanya sudah akan otomatis terisi, namun mohon diperiksa kembali jika ada koreksi, baru klik "Daftar" lagi
Cek e-mail yang digunakan untuk mendaftar dan klik tombol "Aktivasi Akun" dan proses verifikasi akan berhasil
Login kembali menggunakan e-mail dan password dan klik "Pembelian"
Pilih jumlah e-meterai yang akan dibeli dan juga metode pembayarannya. Metode pembayaran bisa menggunakan dompet digital, QRIS, dan lainnya.
Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses"
Cara Menggunakan e-Meterai
Setelah selesai membeli, e-meterai sudah siap digunakan dan berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen:
Klik "Pembubuhan" pada laman dashboard
Pilih tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai. Kapasitas file yang bisa diunggah adalah 10 MB
Drag-n-drop gambar e-meterai hingga ke posisi yang diinginkan
Untuk pembubuhan e-meterai pertama kali, pengguna akan diminta untuk menyetting PIN yang berisi 6 digit angka. PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan dokumen berikutnya
Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai akan otomatis akan terkirim ke e-mail
Komentar