4. Blokir nomor tak dikenal
5. Abaikan semua panggilan dan ubah pengaturan Hp agar tak diteror terus menerus
1. Tanyakan identitas debd collector, dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
2. Abaikan teror debt collector jika cicilan anda memang sudah lunas
3. Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
4. Bisa juga langsung laporkan ke OJK dengan cara ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar