Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan cek bi checking yakni KTP, kartu keluaraga atau akte lahir, NPWP, akta pendirian dari badan usaha, anggaran dasar terakhir dari badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Pemohon SLIK dapat melakukan registrasi online melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Pemohon SLIK kemudian memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean.
Pemohon SLIK kemufian memilih slot antrean pada tanggal dan juga kam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
Pemohon SLIK dapat mengisi seluruh kolom yang persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
Data diri diisi dengan benar, lengkap dan sesuai pada formulir yang telah disediakan.
Pada kolom "Alamat" maka diisi sesuai dengan yang tertera dalam dokumen identitas.
Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain tempat yang pernah ditinggali selain alamat yang tertera dalam dokumen identitas.
Upload foto atau scan dokumen asli kemudian pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, maka Anda harus pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen.
Centang persetujuan dan salin teks atau captcha pada kolom yang telah disediakan.
Pemohon SLIK diminta mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Riwayat Kredit Melalui BI Checking dengan Mudah
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar