GridFame.id – Tiba-tiba dapat transferan dari pinjol ilegal apakah wajib dibayar?
Keberadaan aplikasi pinjol ilegal semakin membuat resah masyarakat.
Pinjol ilegal terkenal akibat aksinya yang sering meneror nasabah hingga pencurian data pribadi nasabahnya.
Tak jarang juga ditemui aksi yang buat warga tak nyaman bahka merasa terganggu.
Salah satunya aksi transfer uang ke rekening seseorang tanpa ada persetujuan dari pemohon.
Dengan modus tersebut, pinjol bisa menagih utang beserta bunganya ke korban secara tiba-tiba.
Setelah ditelusuri GridFame.id kejadian ini bisa terjadi akibat penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum penyebar /jual beli data.
Terkadang pinjol sudah mengetahui dan menguasai data pribadi milik penerima transfer uang tebut.
Lantas jika mendapat transferan dari pinjol apakah wajib dibayar?
Ketua Satgas Waspada Investigas, Tongam Lumban Tobing menghimbau jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu, untuk tidak langsung menggunakan uang transfera tersebut.
Dia menyarankan agar melakukan pelaporan ke pihak kepolisian terlebih dulu dan pelaporannya dengan dugaan penipuan.
Baca Juga: Salah Kaprah Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Begini Informasinya
Saran lainnya, Anda juga dapat simpan dana yang diterima tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah emrasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer,
“Apabila tetap mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, oelecaan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror serta beritahu seluruh kontak bawa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan,” imbuhnya.
Jika memang penagihan disertai teror masih berlanjut, ada baiknya segera melapor ke polisi .
Lampirkan bukti pendukung kepada kepilisan agar pengajuan pengaduan diproses lebih cepat,
Sementara itu Tongam Tobing juga mengingatkan bagi masyarakat untuk berhati-hati atas kejadian tersebut terutama bagi yang ingin menggunakan layanan pinjol
Bahkan meminta masyarakat dapat mengakses terlebuh dulu legalitas pinjaman online di laman ojk.go.id.
Di halamann tersebut, OJK beberapa kali memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK.
Dengan begitu bisa mengurangi Anda untuk terjebak pinjol ilegal tersebut.
Semoga membantu!
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar