Dan kelima, ikut menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan kontribusi yang aktif terhadap perekonomian nasional.
Hingga saat ini, OJK sudah mengeluarkan lebih dari 2.300 aturan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran (SE).
Semua aturan itu mengacu pada international best practices dan standar internasional sehingga memiliki level of playing field yang sama dengan negara-negara lain.
Terdapay 3.000 lebih lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK mulai dari yang mikro sampai dengan bank besar.
Kepercayaan publik terhadap industru jasa keuangan juga sangat penting mengingat ada sekitar Rp25 triliun yang masyarakat yang kini dikelola oleh berbagai jenis lembaga jasa keuangan.
Maka dari itu OJK hadir sebagai pengawas guna melindungi masyarakat luas yang memercayakan dana mereka dikelola di lembaga jasa keuangan.
Perlindungan konsumen hadir dari OJK dengan menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat disampaikan ke OJK melalui:
1. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
2. Telepon
Telepon : 157
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
3. Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
4. Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Baca Juga: Berbeda dengan Binomo, Ini Daftar Aplikasi Trading yang Aman Terdaftar di OJK
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar