3. Pastikan jika ingin investasi di aplikasi trading ataupun token telah memiliki izin dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI)
4. Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
6. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar