GridFame.id - Anda punya denda BPJS Kesehatan yang belum terbayar?
Tidak perlu susah-susah ke kantor BPJS atau Indomaret dan Alfamart.
Soalnya denda BPJS bisa dibayar lewat mana saja, termasuk Tokopedia.
Kartu BPJS berstatus non-aktif peserta tak bisa menggunakan BPJS untuk berobat.
Namun kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali apabila peserta membayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
Denda BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Besaran denda paling tinggi senilai adalah Rp30 juta dan maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.
Dengan demikian, peserta yang menunggak lebih dari 12 bulan hanya perlu membayar denda BPJS Kesehatan sebanyak 12x jumlah tunggakan.
Namun jika ada peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan status kepesertaan kembali, penghitungan dendanya adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika Anda rawat inap selama 3 hari dengan biaya Rp4 juta dan menunggak iuran BPJS selama 6 bulan.
Maka denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp3juta x 6 (bulan)= Rp900 ribu.
Baca Juga: Simak Cara Transfer Saldo Tokopedia ke Rekening Bank Tanpa Ribet
Source | : | Tokopedia |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar