Berikut ini merupakan ciri-ciri penipuan berkedok lelang online dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id:
Menawarkan harga murah yang tidak wajar
Menjanjikan menang lelang
Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening pribadi
Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait
Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer
Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan barang
Agar anda terhindar dari penipuan tersebut, wajib mengetahui tips ini agar tak rugi.
Melakukan transaksi lelang secara langsung di kantor cabang, bazar, atau pameran yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian resmi terdaftar dan berizin OJK.
Hati-hati jika penawaran harga tidak wajar atau jauh di bawah harga pasar. Hal ini dapat menjadi indikasi awal tindak penipuan, pemalsuan, atau barang tersebut adalah hasil kejahatan (misalnya barang hasil pencurian, jambret atau lainnya).
Apabila mendapatkan informasi mengenai lelang, lakukan konfirmasi ke outlet perusahaan pergadaian terdekat atau dengan menelepon ke nomor resmi perusahaan pergadaian tersebut terlebih dahulu.
Jangan mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal atau bukan nomor rekening resmi perusahaan gadai penyelenggara lelang.
Komentar