2. Pantau BI Checking
Setelah pelunasan, ada langsung melakukan pengecekkan kembali ke BI Checking.
Jika tak berubahsilahkan mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3. Membuat Surat Klarifikasi
Kemudian,anda membawa surat penjelasan dari bank dan konfirmasikan ke OJK. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Jika nama anda masuk ke daftar hitam, anda membutuhkan waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.
Baca Juga: Apakah Paylater Masuk BI Checking? Jangan Sampai Skor Jelek Loh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar