GridFame.id – Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK saat ini masih marak terjadi belakangan ini.
Namun Anda tak perlu khawatir, pasalnya korban PHK perusahaan bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui korban PHK bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan hingga 6 bulan ke depan.
Pemerintah telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
JKP sendiri memang dikhususka bagi mereka (pekerja atau buruh) yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Adapun jaminannya berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja.
Tujuannya tak lain untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat karyawan kehilangan pekerjannya.
Jika Anda termasuk salah satu korban PHK, maka dapat memanfaatkan uang tunai JKP yang akan diberikan selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK.
Skema perhitungan manfaatnya yakni uang tunai JKP adalah (45 persen x upahx 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).
Lantas apa yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Simak yuk!
Baca Juga: Cara Ganti Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Diperlukan Syarat Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar