Lebih lanjut, setiap kegagalan pembayaran atas transaksi yang kamu lakukan akan dilaporkan kepada para pemberi pinjaman hingga Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika anda tidak membayar tagihan dalam 30 hari, biaya keterlambatan dan kredit akan diberlakukan (sama seperti kartu kredit).
Ketika memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk membayar tagihan kamu jika tidak akan diklasifikasikan sebagai kreditur bermasalah.
Itulah beberapa resiko jika melakukan keterlambatan membayar Kredivo.
Jika anda ingin mengetahui tips menghindari gagal bayar pinjol bisa cek disini Begini Cara Aman Untuk Menghindari Galbay Pinjol
Baca Juga: Apakah Kredivo Masuk BI Checking? Simak Jawabannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar