GridFame.id - Takut menghadapi risiko pinjaman online?
Melakukan pinjaman online tentulah memiliki sebuah risiko.
Apalagi jika sampai mengalami galbay atau gagal bayar tagihan hingga waktu jatuh tempo.
Meskipun mengajukan pinjaman di pinjol legal, tetap saja harus bertanggung jawab.
Salah satu aplikasi pinjol legal yang banyak digunakan masyarakat adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Proses pengajuan pinjaman bisa sampai 20 juta tanpa agunan.
Cepat cairnya ke rekening Anda dengan pinjaman bunga rendah untuk berbagai kebutuhan.
Data dan informasi pelanggan terlindungi, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan debitur bisa mendapatkan diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana jika ingin membatalkan pinjaman di Kredit Pintar?
Baca Juga: Tips Agar Pengajuan Pinjol di Kredit Pintar Tak Ditolak
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar