Sehingga ada baiknya anda jangan langsung tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan misal 30% per bulannya.
2. Tidak Memiliki Legalitas
Investasi bodong tak memiliki legalitas yang jelas atau izin dari OJK.
Anda bisa bisa memastikan legalitas investasi melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.
3. Menjanjikan Komisi yang Besar
Anda harus berhati-hati dengan ajakan investasi. Jangan gampang tergiur dengan investasi yang memperlihatkan hasil return terlalu tinggi ataupun iming-iming komisi yang tinggi.
Pastikan anda benar-benar memahami cara kerja instrumen investasi, risiko, dan juga legalitasnya.
Jika anda ingin mengetahui daftar investasi ilegal bis acek disini Berikut Daftar Investasi Bodong yang Diblokir Oleh OJK, Masyarakat Wajib Tahu!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar