GridFame.id - Pasti Anda sering menemukan jasa gestun di media sosial.
Sekilas, jasa gestun memang menggiurkan karena saldo paylater bisa diuangkan.
Namun yang perlu diketahui adalah, gestun ini tidak ada agen resminya sehingga bisa dibilang ini adalah perilaku ilegal.
Beberapa kalangan melihat praktik ini sebagai penawaran yang menguntungkan.
Soalnya biaya penarikan biasanya lebih murah, tidak ada limit penarikan, dan tagihan akan dipotong secara langsung.
Meskipun mampu memberikan keuntungan tersendiri, gestun justru termasuk sebagai transaksi ilegal dan berbahaya.
Alasannya penarikan uang tunai dari kartu kredit hanya akan menimbulkan masalah baru.
Sebelum tergiur dengan layanan gestun yang ada di luar sana, coba simak bahaya gesek tunai berikut ini dilansir dari laman resmi Traveloka:
Seperti penjelasan sebelumnya, praktik gestun telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI). BI menyebut gestun sebagai aktivitas ilegal dan menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diperbarui menjadi PBI No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Lebih detail lagi BI menjelaskan bahwa keberadaan jasa pencairan PayLateratau kartu kredit mampu membuat pemilik kartu terjerat kasus kredit bermasalah.
Kalau sudah begini, nasabah yang akan menjadi korban.
Tak hanya merugikan nasabah, kegiatan ini termasuk melanggar hukum bahkan tidak menutup kemungkinan nasabah berurusan dengan pihak berwenang.
Di sisi lain gestun juga mampu meningkatkan Non Performing Loan(NPL) di sisi perbankan yang menerbitkan kartu kredit tersebut.
Jangan langsung tergiur jika menemukan jasa gestun.
Pasalnya layanan tersebut dapat menimbulkan risiko terjadinya penyalahgunaan akun.
Bagaimana tidak, biasanya merchant atau toko yang menyediakan layanan gesek tunai akan meminta data pribadi seperti e-mail dan password agar bisa mengakses akun kartu kredit atau PayLater yang bersangkutan.
Jika data tersebut jatuh ke orang lain, peluang terjadinya peretasan akun, kartu kredit, atau kartu debit pun semakin besar.
Bahaya lain dari praktik gestun adalah limit PayLater bisa saja dibekukan karena terbukti melakukan tindak ilegal.
Ketika limit dibekukan, fitur PayLater pun tidak bisa dipakai sekalipun jumlah limit masih banyak.
Parahnya lagi gestun juga bisa membuat akun Anda diblokir sehingga pengguna tidak bisa melakukan transaksi pada aplikasi tersebut.
Jasa gestun hanya akan menambah beban tagihan Anda, karena total tagihan bisa jadi jauh lebih banyak daripada uang tunai yang telah ditarik.
Jadi misalnya limit PayLater adalah Rp2 juta dan banyak merchant yang menawarkan tarik tunai kilat dengan nominal di bawah limit.
Baca Juga: Apakah Paylater Masuk BI Checking? Ini Dia Pinjaman yang Termasuk, Jadi Jangan Sampai Galbay!
Anggap saja Anda ingin menarik uang tunai sebanyak Rp800 ribu.
Setelah uang dicairkan, agen gestun bisa menguras limit dengan melakukan berbagai transaksi.
Dengan kata lain, Anda bisa mendapatkan bunga sebanyak Rp1,2 juta karena sisa limit habis dipakai oleh pelaku.
Money laundering merupakan kegiatan pencucian uang yang melanggar hukum.
Inilah alasan terakhir mengapa gestun dilarang.
Praktik gestun membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan money laundering.
Baca Juga: Cara Mudah Membayar Tagihan OVO Paylater di Tokopedia
Source | : | Traveloka |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar