GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan punya program khusus untuk para Pekerja Imigran Indonesia (PMI).
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti program PMI BPJS Ketenagakerjaan.
Selain manfaat program JKK, JKM dan JHT tersebut di atas, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018.
Jika gagal berangkat dan gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI.
Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah.
Banyaknya manfaat yang bisa didapatkan membuat Pemerintah mengajak PMI untuk ikut serta dalam program ini.
Lalu bagaimana cara daftar PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Simak dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum daftar dan juga cara bayar iurannya pakai Tokopedia.
Baca Juga: Iuran Dibayar Pemerintah, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI! Simak Syaratnya
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar