GridFame.id – Bagaimana cara ikut lelang di Pegadaian? Menjadi salah satu bahasan yang sering dicari masyarakat.
Barang Pegadaian adalah penjualan barang gadai oleh Pegadaian dengan car dilelang kepada klalayak masyarakat.
Barang yang dilelang di Pegadaian adalah barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah mulai dari logam mulia, perhiasan, barang elektronik hingga kendaraan bermotor.
Mengingat debitur tidak sanggup melunasi pinjamannya, Pegadaian berhak melelang barang jaminan sesuai kesepatakan.
Dilansir dari laman resminya, pegadaian biasanya memberi batas waktu maksimal pinjaman hanya 120 hari alias tidak sampai 4 bulan.
Untuk itu saat pinjamn telah jatuh tempo, maka penggadai bisa menbus barang yang dijaminkan dengan membayar pinjaman pokok dan bunganya.
Jika tidak bisa membayar, otomatis nasabah tidak bisa menebusnya dan barang tersebut kemudian akan dilelang.
Hasil penjualan lelang tersebut yang akan digunakan untuk menutup danan
Sebagai informasi, Pegadaian tidak pernah mengadakan lelang secara online namun dengan offline (tatatp muka).
Sehingga bagi masyarakat yang ingin megikuti diwajibkan datang sendiri mencari informasi mengenai lelang itu sendiri.
Lantas bagaimana cara ikut lelang di Pegadaian?
Baca Juga: Berikut Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian Dengan Mudah
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar