Belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum nikah atau belum pernah nikah.
Pendaftaran anak sebagai yang pihak berhak menerima pensiun janda/duda ini harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan.
Untuk anak para pejabat atau pegawai lembaga negara, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Secara garis besar, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.
Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980, jika pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.
Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.
Adapun anak yang berhak mendapatkan pensiun anak adalah anak yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah kawin
Sedangkan untuk anak prajurit TNI dan anggota Polri, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1966.
Merujuk pada undang-undang ini, pensiun yang diterima anak disebut dengan tunjangan yatim piatu.
Tunjangan yatim piatu diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung) dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami.
Baca Juga: Masa Kerja dan Usia Honorer yang Bisa Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023 Anda Termasuk?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar