Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ini 6 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
Entah bagaimana caranya, para oknum pinjol ilegal ini bisa mendapatkan nomor seseorang dan menawarkan fasilitas ini secara personal.
Biasanya pesan dikirimkan lewat SMS atau aplikasi chat, seperti WhatsApp dan berisi kemudahan mendapatkan dana tunai, nominal pinjaman yang bisa mencapai puluhan juta, suku bunga rendah, tenor yang panjang, dan sebagainya.
Sebagai pemanis tambahan, ada beberapa yang memperbolehkan tanpa jaminan apapun dan kalau sudah begini, seseorang pasti akan tergoda, maka dari itu, harus hati-hati saat menerima pesan seperti ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen di Indonesia yang mengatur, mengawasi, dan memastikan seluruh kegiatan keuangan di negeri ini sesuai hukum.
Aktivitas pinjaman online menjadi salah satu ranah yang dimonitor oleh lembaga tersebut, maka pemberi pinjaman yang legal pasti terdaftar di OJK sehingga sah dan diakui secara hukum.
Pinjaman online terdaftar OJK dapat dicek di nomor 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157, jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan kalau tawaran yang diterima berasal dari pihak tak bertanggung jawab alias ilegal.
Baca Juga: Mahfud MD Larang Debitur Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbarunya
Jangan terkecoh dengan kata-kata “bunga rendah”, “bebas denda”, dan sebagainya.
Walaupun janji itu disampaikan lewat pesan singkat, pada kenyataannya tidaklah demikian, seringnya suku bunga tidak disampaikan dengan jelas.
Dengan begitu, seseorang tidak dapat memprediksi berapa beban cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.
Meski ada yang menunjukkan dalam bentuk angka, pastikan dulu apakah bunganya berlaku harian atau bulanan.
Pinjaman online ilegal seringnya menerapkan bunga harian sebesar 1-4%, jangan dilihat angka persennya yang kecil karena kalau ditotal selama sebulan, utang bisa membengkak dari hari ke hari jika tak lekas dilunasi.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar