Bila menerima teror penagihan pinjaman, segera blokir seluruh kontak pihak yang melakukan teror dan imbau seluruh relasi yang dimiliki untuk mengabaikannya bila turut dihubungi.
Bila terjadi teror dan intimidasi, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Beberapa waktu lalu juga sempat heboh Menkominfo Mahfud MD mengatakan kalau utang pinjol ilegal tidak usah dibayar.
Namun, Tongam menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.
Demikian informasi bagi Anda yang terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Semoga membantu!
Baca Juga: Daripada Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Tak Merugi
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar