Caranya adalah sebagai berikut:
1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
2. Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
7. Selesai.
Source | : | Tokopedia |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar