GridFame.id - Tahukah Anda penjual bisa kena denda kalau telat bayar Pinjaman Modal Shopee?
Pinjaman Modal adalah program pinjaman modal usaha yang disediakan Shopee.
Pinjaman Modal Shopee ini berbasis teknologi informasi tanpa jaminan yang disediakan oleh PT Mitrausaha Indonesia Grup (dengan merek dagang Modalku), PT Lunaria Annua Teknologi (dengan merek dagang KoinWorks), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (dengan merek dagang Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (dengan merek dagang Bank BRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (dengan merek dagang Bank BNI) dan PT Bank Central Asia (Persero), Tbk. yang ditawarkan kepada Penjual terpilih Shopee sebagai alternatif pinjaman modal usaha.
Nantinya penjual di Shopee yang terpilih bisa mengajukan Pinjaman Modal dan dana bakal langsung cair.
Ada berbagai mitra yang bisa dipilih dengan suku bunga yang beragam.
Suku bunga ModalKu yang dikenakan kepada Penjual yang mengajukan pinjaman untuk tenor 6 dan 12 bulan adalah sebesar 1,17%-2,6% per bulan.
Sedangkan suku bunga KoinWorks yang dikenakan kepada Penjual yang mengajukan pinjaman untuk tenor 6, 9, 12, 15, 18, 21, dan 24 bulan adalah sebesar 1% (flat).
Sementara itu, suku bunga Bank Mandiri yang dikenakan kepada Penjual yang mengajukan pinjaman tenor 6, 9, dan 12 bulan adalah sebesar 0,99% (flat) per bulan.
Suku bunga BRI yang dikenakan kepada Penjual yang mengajukan pinjaman tenor 12, 18, dan 24 bulan adalah sebesar 0,5% (flat) per bulan.
Suku bunga BNI yang dikenakan kepada Penjual dengan pinjaman tenor 12, 24, dan 36 bulan adalah sebesar 0% hingga Desember 2020 dan 0,5% (flat) dimulai dari Januari 2021.
Terakhir, suku bunga yang dikenakan kepada Penjual dengan pinjaman tenor antara 3-12 bulan akan bervariasi sebesar 0,95% - 1,11% per bulan berdasarkan profil risiko Nasabah.
Baca Juga: Berikut Cara Ubah Jatuh Tempo Shopee Paylater Dengan Mudah
Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, berikut besaran denda keterlambatan yang harus ditanggung:
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda sebesar 0,1% per hari keterlambatan dari cicilan yang harus dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda 6% dari cicilan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mitra Penyedia Pinjaman, atau periksa kembali kontrak perjanjian Anda dengan Mitra Penyedia Pinjaman.
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda 2% dari cicilan yang harus dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran cicilan tidak akan dikenakan denda.
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda 0,02% dari cicilan per hari.
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda 0,3% dari cicilan per hari.
Source | : | Shopee |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar