Dilansir dari laman resmi blibli.com, berikut denda keterlambatan bayar tagihan Blibli Paylater:
1. Masa tenggang untuk pembayaran tagihan PayLater adalah sampai hari ke-3 setelah hari tagihan jatuh tempo.
2. Ketika masa tenggang sudah lewat, Blibli akan mengenakan denda keterlambatan sebesar 10% dari total tagihan bulanan, mulai dari hari ke-4 setelah tagihan jatuh tempo.
3. Jika belum ada pembayaran hingga satu bulan, maka pengenaan denda keterlambatan akan mengulang setiap 30 hari sampai total biaya keterlambatan kamu setara maksimal 1x nilai total transaksi (dan provisi jika dikenakan).
Apabila pengguna belum membayar tagihan PayLater pada setelah jatuh tempo, maka:
- Pengguna tidak bisa menggunakan PayLater untuk sementara, segera lunasi tagihan untuk dapat melanjutkan layanan PayLater.
- Sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, kami akan memberikan jangka waktu toleransi selama 3 (tiga) hari untuk membayar tagihan sebelum pengguna dikenakan denda.
- Setelah 3 (tiga) hari tersebut, pengguna dikenakan denda per harinya sampai pengguna membayar lunas semua tagihan dan sisa limit Paylater tidak dapat digunakan setelah jangka waktu toleransi tersebut.
- Ada kemungkinan limit PayLater Anda dikurangi pada penggunaan berikutnya.
Source | : | Blibli |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar