GridFame.id - OJK telah memberikan keterangan terbaru mengenai bunga yang dberikan oleh pinjaman online atau pinjol ke debitur.
Sebelumnya, OJK mengatakan untuk bunga pinjol dikenakan 0,8% dan tidak boleh lebih.
Namun, keputusan tersebut kemudian telah diperbaharui oleh OJK.
Kini bunga pinjaman online ataupun pinjol tak boleh lebih dari 0,4%.
Peraturan tersebut diperuntukan untuk seluruh pinjol terutama yang sudah terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjaman online legal pun kini semakin bertambah banyak.
Ada pinjol dengan tenor panjang dan pendek.
Untuk daftar pinjol legal tenor panjang bisa baca disini Ini Dia Aplikasi Pinjol Legal dengan Tenor Sampai Lebih Dari 36 Bulan
Kemudian, ada juga pinjol yang memiliki bunga tinggi dan rendah.
Berikut ini merupakan daftar pinjol dengan bunga di bawah 0,4% dikutip dari Julo.id.
Baca Juga: Teror Debt Collector Ancam Keselamatan! Begini Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal Tanpa Jejak
1. JULO Kredit Digital
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar