GridFame.id - Apakah Anda sudah pernah coba Atome paylater?
Atome jadi salah satu aplikasi paylater yang tengah digandrungi karena pinjaman di sini tanpa bunga dan juga tanpa biaya admin.
Bahkan Atome jauh lebih sering memberikan promo berupa voucher dan potongan harga.
Misalnya saja belanja senilai Rp500 ribu bisa mendapat potongan Rp50 ribu jika bayarnya menggunakan Atome.
Atome juga jadi pilihan soalnya bekerjasama dengan banyak brand fashion ternama.
Sebut saja ZARA, H&M, Sogo, Matahari, Coach, Sephora dan masih banyak lainnya.
Kita pun bisa memilih tenor sesuai dengan kemampuan sehingga tidak akan terasa berat.
Namun, tetap saja jika terlambat bayar, maka ada denda keterlambatan yang harus dibayar.
Simak penjelasannya berikut ini yuk!
Dilansir dari laman resminya, kita akan dikenakan denda keterlambatan akumulatif, sebagai berikut:
Di Atome, pengguna yang telat membayar cicilan akan dikenakan denda keterlambatan akumulatif sebesar Rp 50.000.
Besarnya denda itu berlaku jika pengguna telat 1 hari.
Sementara jika terlambat sampai 7 hari, maka ada denda tambahan sebesar Rp 30.000.
Jadi, ketika pengguna telat membayar tagihan hingga 8 hari, maka wajib membayar denda akumulatif hingga Rp 80.000 di hari ke-7.
Total tagihan yang awalnya hanya Rp 100.000 bertambah hampir dua kali lipat hingga menjadi Rp 180.000 hanya karena terlambat 7 hari.
Selain memberlakukan denda, akun pengguna yang telat membayar tagihan juga beresiko dibekukan sebelum semua tagihan dilunasi.
Jika akun dibekukan, maka pengguna tidak bisa menggunakan layanan Atome lagi untuk bertransaksi di merchant.
Saat menggunakan layanan pay later memang tidak ada tahapan BI checking untuk mengecek kelayakan pengguna dalam mendapatkan kredit.
Namun, aplikasi pay later seperti Atome juga menerapkan skor kredit sebagai pertimbangan pemberian fasilitas cicilan.
Ketika pengguna mempunyai riwayat pembayaran tagihan yang buruk (misalnya sering terlambat membayar), maka skor kreditnya pun menurun.
Hal itu akan berdampak pada pengajuan cicilan di masa yang akan datang.
Bisa jadi, pengajuan Anda dibatasi atau bahkan ditolak sama sekali.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar