GridFame.id - Sering dikejar-kejar debt collector?
Mungkin Anda perlu mengetahui hal ini supaya memiliki bekal saat dihampiri debt collector.
Penagihan dengan debt collector sendiri sebenarnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI).
Jadi sebenarnya debt collector tidak bisa datang dengan sembarangan, apalagi sampai mengancam dan menyita barang.
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu.
Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Tapi, bagaimana jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum?
Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:
Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa Ada DC Lapangan, Amankah Galbay?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar