GridFame.id – Selain memenuhi persyaratan saat pengajuan SIM ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.
Salah satunya himbauan untuk menggunakan warna yang sesuai saat pembuatan SIM.
Saat mengajukan peembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi salah satunya yakni mengenai pakaian yang digunakan.
Seperti dikutip GridFame.id dua warna pakaian yang tidak boleh dikenakan tersebut saat foto SIM adalah putih dan biru.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo.
Apa alasannya?
Ia menyebut alasan dibaliknya tidak mengenakan baju putih dan biru saat foto karena tidak akan bagus.
“Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian yang gelap,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan hal itu terjadi dikarenakan warna background Kepolisian RI adalah putih dan biru.
“Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah disesuaikan aplikasi menjadi latar putih,” paparnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM Bagaimana Jika Belum Punya?
Sebagaimana diketahui, peranan SIM sangat penting bagi pengendara kendaraan roda dua hingga roda empat.
Pasalnya, SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki seorang pengendara sebelum bisa membawa kendaran di jalan raya.
Apabila ketahuan mengendarai sepeda motor atau mobil dalam keadaan tak punya SIM, maka siap-siap mendapatkan denda.
Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang Pasal 281 UU LLAJ dengan pidana maksimal 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Oleh karena itu, polisi menganjurkan agar masyarakat segera membuat SIM apabila sudah memenuhi syarat.
Penerbitan SIM Baru
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.
SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu.
SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM Bagaimana Jika Belum Punya?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar