GridFame.id – Apakah utang pinjol ilegal harus dibayar? Simak ulasan lengkapnya.
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu jalan pintas bagi masyarakat ketika membutuhkan dana cepat.
Namun sayangnya tak jarang dari mereka terjebak akan tawaran pinjol ilegal.
Padahal menggunakan layanan pinjol ilegal menyebabkan beberapa kerugian.
Beberapa kerugian jika menggunakan pinjol ilegal diantaranya; penetapan bunga ynag tinggi, ancaman penyebaran data pribadi, hingga penagihan kepada seluruh kontak dengan teror/intimidasi.
Untuk mengindentifikasi apakah penyedia pinjol etrsebut berizin atau tidak masyarajat bisa mengeceknya di laman OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal?
Apakah pinjol ilegal harus dibayar?
Mengingat pinjol ilegal tidak tedaftar dalam administasi pemerintah maupun OJK (Otoritas
Pinjol Ilegal Harus Bayar?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.
Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar