GridFame.id – Simak begini cara tahu pinjol (pinjaman online) terdaftar OJK atau tidak dengan mudah.
Tidak jarang ditemui kasus masyarakat terjerat pinjol (pinjaman online) sering terjadi.
Itu terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh jasa pinjaman tersebut.
Untuk menekan kasus yang sama kedepannya Anda harus mengantisipasinya dengan mengerti izin dari pinjol yang ingin Anda tuju.
Dikutip GridFame.id dari laman Kemenkeu.go.id, OJK merupakan lembaga yang bertugas membuat sistem pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegitana di sektor jasa keuangan termasuk pinjol.
Maka dari itu Anda bisa mengetahui perizinan pinjol melalui OJK dengan cara sebagai berikut:
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh
Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa Ada DC Lapangan, Amankah Galbay?
WhatsApp OJK
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar