GridFame.id - Tak perlu menambah pusing kalau dapat denda tilang.
Pada zaman yang sudah maju, pastinya semua serba dimudahkan, termasuk membayar denda tilang tanpa harus ke kantor polisi.
Namun hal pertama yang harus dilakukan ketika menerima surat penilangan itu, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi, apakah kendaraan tersebut memang miliknya.
Jika bukan, maka ia harus memberi tahu pihak kepolisian mengenai hal tersebut.
Konfirmasi juga dilakukan dengan mengakui bahwa pelanggaran sudah terjadi dan pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Nominal denda akan ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Besarannya terentang dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Pelanggaran paling ringan adalah tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok, sementara denda paling besar adalah tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia terjadi.
Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya secara daring dengan cara sebagai berikut:
Pengecekan besaran denda ini dapat dilihat di situs web tilang dari Kejaksaan. Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bayar Tagihan Listrik Sampai PDAM di Tokopedia Aja, Ada Cashback 50% Loh!
Selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia. Caranya adalah sebagai berikut:
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar