GridFame.id- Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK teknis 2022.
Beberapa instansi pemerintah sudah membuka peluang bagi masyarakat umum untuk mendaftar PPPK teknis.
Terutama bagi Anda lulusan S1 dari jurusan Ekonomi, Administrasi Negara, jurusan teknik, Perpustakaan dan sebagainya memiliki peluang besar untuk mengikutinya.
Selain mendapat gelar ASN, Anda yang keterima di rekrutmen PPPK teknis akan mendapat gaji dan tunjangan yang fantastis.
Besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Baca Juga: Begini Cara Isi Deskripsi Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Serta Contohnya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar