Pembayaran bisa dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 1 setiap bulannya.
Jika anda membayar tagihan sebelum jatuh tempo dan menggunakannya lagi, maka tagihan tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo berakhir.
Misalkan anda membayar tagihan di tanggal 29 September lalu menggunakan lagi di tanggal 30 September maka jatuh tempo tetap di tanggal 1 Oktober.
Anda masih memiliki masa tenggang 5 hari setelah jatuh tempo.
Setelah masa tenggang berakhir, akan ada denda keterlambatan jika belum melunasi tagihan.
Baca Juga: Cara Mudah Agar Fitur GoPaylater Muncul di Aplikasi Gojek Anda
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar