GridFame.id - Pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat beberapa tahun terakhir.
Ada saja modus yang dipakai para oknum pinjol ilegal dalam mencari mangsa.
Padahal OJK sudah sering merilis daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir pemerintah.
Bahkan OJK juga mewanti-wanti masyarakat tentang risiko mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Tak cukup sampai di situ, Kominfo juga sudah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih aplikasi pinjaman online.
Penting untuk mengecek legalitas sebelum terlambat dan menyesal.
Di luar masalah itu, para oknum pinjol ilegal juga kerap menjebak orang dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening.
Mereka juga kerap melakukan pencurian data secara ilegal dengan berbagai cara.
Salah satunya melalui wifi umum.
Waduh kok bisa?
Simak cara menghindari tindak pencurian data pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 6 Cara Licik yang Dipakai Pinjol Ilegal Agar Peminjam Galbay
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar