Baca Juga: Ini Dia Penyebab GoPaylater Cicil Tak Bisa Digunakan Padahal Sudah Aktifkan
Melansir dari hukumonline.com, sebetulnya akun driver gojek merupakan hak dan kewajiban masing-masing orang.
Apabila pemilik akun melanggar aturan dalam perjanjian kemitraan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi sesuai kesepakatan.
Sebetulnya, perusahaan sudah melarang untuk memperjualbelikan akun kepada pihak lain.
Sehingga jika ketahuan, maka akun anda bisa terkena suspend seuai dalam pasal 14 Permenhub 12/2019, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.
2. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
3. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.
4. Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
Apakah bisa di pidana?
Sebetulnya tindakan jual beli akun driver gojek atau online tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
Yang dilanggar adalah perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Akibatnya berupa penghentian operasional sementara (suspend) atau putus mitra terhadap pemilik akun, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Tetapi, jika akun tersebut diperjualbelikan untuk melakukan tindak pidanam bisa dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Berikut Siklus dan Jatuh Tempo Pembayaran Tagihan Gojek Paylater
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar