Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:
Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur
Lalu bagaimana jika debt collector melanggar etika di atas? Silahkan ajukan laporan di bawah ini:
Bank Indonesia (BI)
Contact center BICARA Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140 atau Email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Komentar