Biasanya penipu akan menawarkan proses kredit yang cepat dengan iming-iming cashback atau fee yang murah.
Penipu juga seringkali meminta data-data pribadi.
Selain penipuan, gestun juga rawan menjadi media pencucian uang.
Pengguna yang melakukan gestun seringkali melupakan fakta bahwa dana yang ditarik harus mereka bayarkan kembali pada institusi keuangan bersangkutan sesuai tempo yang berlaku.
Dana yang dibayarkan kembali pun termasuk bunga yang membuat pengeluaran semakin membengkak.
Belum lagi potongan fee yang diberlakukan oleh penyedia gestun (pihak ketiga) yang bisa berkisar antara 8%-10%.
Kredit dihadirkan sebagai kemudahan untuk melakukan transaksi.
Melakukan gestun menyalahi kegunaan dari kredit tersebut, dari yang seharusnya mempermudah malah mempersulit karena menambah hutang.
Alasan-alasan ini lah yang membuat BI menetapkan gestun sebagai ilegal.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya dari transaksi ini.
Jika memang membutuhkan pinjaman, baiknya melalui lembaga atau instansi yang sudah diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Dari TK, Kuliah, Sampai Homeschooling, Bayar SPP-nya Bisa Pakai Gopay Kalau Ikuti Cara Ini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar