GridFame.id - Akhir-akhir ini banyak kasus di mana ada orang yang sengaja memalsukan kematiannya karena terlilit utang.
Saking sudah tidak bisa membayar utang, alhasil membuat berita bohong kalau dirinya meninggal dengan maksud agar utangnya dianggap otomatis lunas.
Tapi benarkah begitu?
Dilansir dari hukumonline.com, menurut hukum di Indonesia, utang yang termasuk dalam “warisan” tersebut ternyata harus ditanggung oleh ahli waris.
Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.
Untuk lebih jelasnya, simak dasar hukum berikut:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.
Pasal 1100 KUHPerdata.
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Ada beberapa cara melunasi hutang yang bisa dilakukan untuk menghadapi kasus debitur meninggal dunia:
Baca Juga: OJK Ungkap Pinjol Ilegal Terus Merajalela, Begini Cara Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Bodong
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar