GridFame.id - Bagaimana cara aman galbay pinjol?
Jeratan hutang pinjol ilegal menjadi momok bagi para debitur.
Ada risiko besar yang siap menghantui jika galbay hingga lewat tanggal jatuh tempo.
Bukan hanya bunga tinggi yang mencekik tetapi juga kejaran dan teror debt collector.
Terlebih pinjol ilegal biasanya tidak mau dimintai keringanan bayar atau penundaan pelunasan atau yang kerap disebut restrukturisasi kredit.
Padahal pinjol legal biasanya memberikan kelonggaran tersebut jika peminjam belum bisa mengembalikan dana yang dipinjam.
Biasanya debt collector pinjol ilegal melakukan intimidasi berupa ancaman hingga tindak kekerasan fisik maupun verbal saat melakukan penagihan.
Tak jarang pula debt collector yang mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang galbay.
Namun tak perlu takut, debitur atau peminjam perlu memahami cara agar debt colllector tak berani mengancam lagi.
Caranya adalah dengan mengancam balik dengan sanksi hukum yang akan diterima pinjol ilegal beserta debt collectorny itu.
Untuk itu, simak baik-baik apa saja sanksi hukum pinjol ilegal yang berani ancam sebar data pribai.
Baca Juga: Debitur Jangan Takut! Pinjol Ilegal Sebar Data Bisa di Penjara
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini sanksi hukum yang akan dterima pinjol ilegal yang sebar data:
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi.
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif.
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak.
Maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan/atau, pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Baca Juga: Kena Teror Debt Collector Akibat Galbay? Ini 6 Cara Cegah Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar