Pemerintah melalui Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memberantas pinjol ilegal.
Jika masyarakat menemukan pinjol ilegal dimohon untuk melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui email yang beralamat di waspadainvestasi@ojk.go.id.
2.Pinjaman online ilegal melawan hukum
Pinjol ilegal sudah pasti telah melawan hukum karena tak berizin resmi OJK.
Sehingga ketentuan para pihak dalam pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata dinilai tidak sah.
3. Pinjaman online ilegal bisa dikenakan pasal perdata dan pidana
Pinjaman online malah bisa dituntut dengan pasal perdata dan pidana jika melakukan tindak kekerasan ketika menagih.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah tentang tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
4. Pinjaman online ilegal menyebarkan data-data pribadi nasabah
Banyak kasus dimana data dan informasi pribadi nasabah disebarkan oleh pihak perusahaan pinjaman online, saat mereka melakukan penagihan kepada nasabah. Bahkan tagihan dilakukan terhadap orang lain yang ada di dalam nomor kontak ponsel nasabah.
Hal itu memicu keinginan untuk bunuh diri karena malu, putus asa, dan depresi berkepanjangan. Jadi, ini adalah salah satu alasan berikutnya mengapa pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.
Baca Juga: Tips Bungkam Teror Pinjol Ilegal Ampuh, Debt Collector Tak Akan Datang ke Rumah!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar