Jika debitur diminta menyerahkan uang muka hingga jutaan rupiah maka pinjol tersebut sudah pasti ilegal.
Pinjol legal sudah pasti memiliki informasi jelas terkait perusahaan, biasanya informasi tersebut akan tertera di website dan sosial media mereka.
Ketika menemukan adanya informasi yang tidak jelas atau tidak valid maka sudah pasti pinjol tersebut ilegal.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki lokasi jelas dan alamat e-mail yang resmi, selain itu Anda juga bisa memeriksa apakah ada nama pinjol tersebut di daftar fintech berizin pada laman OJK.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar