Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, pengguna secara otomatis akan mendapatkan keringanan.
Pasalnya Shopee memberikan fasilitas yang dinamakan Bebas Denda Keterlambatan.
Anda tidak perlu mengajukan ulang atau menghubungi PT Lentera Dana Nusantara untuk dapat menggunakan layanan Bebas Denda Keterlambatan pada Proteksi SPinjam.
Bebas Denda Keterlambatan akan secara otomatis digunakan pada pembayaran tagihan pertama Anda yang mengalami keterlambatan.
Bebas Denda Keterlambatan hanya berlaku untuk pembayaran tagihan pertama Anda yang mengalami keterlambatan.
Setelah Anda menggunakan layanan Bebas Denda Keterlambatan, denda akan berlaku otomatis.
Mohon untuk selalu melakukan pembayaran tagihan tepat waktu untuk menghindari dikenakannya denda keterlambatan.
Nantinya pengguna bisa memiliih bayar tagihan SPinjam sebagian atau menyeluruh.
Anda dapat melakukan pembayaran tagihan SPinjam dengan mengikuti cara berikut:
Bayar.Baca Juga: 5 Alasan Lebih Baik Tak Mengaktifkan Shopee Paylater
Caranya masuk ke tab Saya > pilih SPinjam > Bayar* > pilih Pilihan Pembayaran untuk memilih metode pembayaran yang ingin digunakan > pilih Bayar.
Source | : | Shopee |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar