GridFame.id - Korban pinjol ilegal terus berjatuhan.
Sejauh ini OJK telah memblokir sebanyak 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal.
Namun, rupanya pemblokiran tersebut tak lantas membuat aplikasi pinjol ilegal berkurang.
Bahkan, aplikasi pinjol ilegal terus menerus bertambah.
OJK bahkan mengaku kewalahan untuk membrantas aplikasi pinjaman online ilegal ini.
Apalagi masih banyak masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal.
OJk telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tak usah lagi membayar tagihan pinjol ilegal jika terlanjur terjerat.
Mengapa?
Alasannya silahkan anda bisa membacanya disini Ini Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Debitur Jangan Takut Lagi!
Tak membayar tagihan pinjol ini juga bisa menjadi satu upaya menghilangkan aplikasi pinjol ilegal.
Ngerinya lagi, korban pinjol ilegal nyatanya adalah pelajar.
Nah, berikut ini merupakan modus pinjol ilegal yang sering menjerat masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dilansir dari TribunJateng.con, mengaku telah menerima 575 laporan kejahatan di sektor keuangan berbasis online berupa pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
Ia mengatakan pinjmana online lah yang mendominasi dan kasus investasi bodong hanya berjumlah belasan.
Ia juga menyebutkan jika korban kebanyakan adalah dari kalangan terpelajar,
Agar tak tertipu, berikut ini merupakan 3 modus pinjol ilegal dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id:
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Banyak pinjol yang menawarkan melalui SMS/Whatsapp untuk mengajak masyarakat meminjam di aplikasinya.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pada beberapa pinjol ilegal yang nekat langsung mentransfer uang ke rekening korban padahal tak melakukan pengajuan apapun.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar