Dikutip dari hukumonline.com, dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online sebetulnya tak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu penagihan debt collector ke debitur.
Namunm pada Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana,[1] yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kemudian, terkait tenggat waktu penagihan jke debitur juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun, bukan berarti hutang anda lunas begitu saja ya. Anda tetap harus membayar tagihan atau hutang anda meski tak lagi ditagih oleh debt collector.
Jika debt collector masih menagih dengan cara yang kasar langsung saja laporkan ke:
1. Anda bisa melaporkan ke polisi melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Kemudian, bisa juga melaporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Selain itu, anda juga bisa pengaduan ke kominfo dengan mengirim email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar