Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, ada beberapa cara yang mungkin dilakukan agar bisa terbebas dari pinjol ilegal:
Pertama adalah dengan mengganti nomor HP yang terdaftar di aplikasi pinjaman online, cara ini bisa Anda rencanakan dan harus dilakukan sejak pertama mengajukan pinjaman.
Saat akan mengajukan pinjaman, pasti Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data diri termasuk nomor HP, Anda bisa menggunakan nomor alternatif di mana itu bukan nomor yang Anda gunakan untuk kegiatan sehari-hari.
Jadi, dengan mengganti nomor HP, Anda akan terhindar dari segala telepon teror dari debt collector.
Selain itu, dengan menggunakan nomor alternatif, pihak penyedia jasa pinjaman online tidak akan bisa melakukan pelacakan terhadap dan tidak akan bisa mengakses informasi pribadi karena Anda tidak menggunakan nomor tersebut untuk keperluan pribadi.
Cara kedua untuk bisa kabur dari pinjaman online ilegal adalah dengan mempersiapkan mental yang kuat.
Dalam proses menghindari segala bentuk penagihan dari pihak pinjaman online, Anda membutuhkan mental yang kuat.
Baca Juga: Waspada! Ini Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal yang Tiba-Tiba Transfer Uang ke Rekening
Pasalnya pinjaman online ilegal biasanya akan menagih dengan sangat intens, tidak kenal waktu, dan membuat Anda kelelahan secara mental.
Jadi, hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan pinjaman online salah satunya adalah memantapkan mental dan hati.
Cara kabur dari pinjaman online ilegal berikutnya adalah dengan mengajukan laporan ke pihak yang berwajib atas pencemaran nama baik.
Cara ini merupakan cara yang ekstrim dan mungkin bisa dilakukan setelah Anda sudah mencoba berbagai hal.
Sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, hutang piutang tidak bisa memenjarakan seseorang.
Nantinya, Anda tidak akan ditahan apabila Anda tidak mampu membayar utang tersebut dan kondisi ini bisa Anda gunakan untuk melawan balik penyedia jasa pinjaman online apabila proses penagihan uangnya sudah masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik.
Anda bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir mereka akan menuntut balik.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar