Dilansir dari laman resmi KreditPintar.com, agar tidak terjerat iming-iming joki pinjaman online, lakukanlah beberapa cara berikut ini:
Jika ingin mengajukan pinjaman online, pilihlah pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK, untuk mendapatkan daftar pinjaman online resmi di Indonesia, Anda bisa hubungi OJK melalui Whatsapp dengan nomor 081157157157.
Saat mengajukan pinjaman, seorang peminjam wajib menyadari kewajibannya untuk membayar tagihan tepat waktu agar pinjaman tidak berbunga semakin besar dan tidak dikenai denda keterlambatan pembayaran.
Jika terlanjur terjerat utang, tidak ada cara lain selain melunasinya karena semakin Anda menunda pembayarannya, BI checking yang dimiliki akan semakin buruk.
Untuk keperluan tertentu, Anda akan diminta menyerahkan data diri berupa pengisian formulir maupun penyerahan fotokopi KTP, tetapi tidak semua pihak bisa meminta data pribadi begitu saja.
Jadi, sebelum menyerahkan data pribadi kepada suatu pihak maupun instansi, cek terlebih dahulu apakah pihak/instansi tersebut memiliki surat keterangan operasional resmi di Indonesia.
Baca Juga: Feenya Sampai 40%, Amankah Gunakan Joki Untuk Lunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar