Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, ini risiko yang harus ditanggung jika nekat kabur dari pinjol ilegal:
Resiko kabur dari pinjaman online ilegal yang pertama adalah akumulasi denda yang dibebankan kepada Anda akan semakin tinggi.
Pinjol ilegal pastinya akan memberlakukan denda berlipat apabila peminjam terlambat untuk melunasi angsuran setiap bulannya.
Jumlah denda pinjaman online ilegal bisa jadi sangat besar dan mencekik karena mereka tidak mengikuti aturan yang diterbitkan oleh OJK sebagaimana pinjaman online resmi.
Selain denda yang tinggi, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang semakin hari akan semakin tinggi.
Jadi Anda akan membayar dalam jumlah yang berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan hutang yang Anda ambil.
Resiko kedua dari menggunakan cara kabur dari pinjaman online ilegal adalah akan selalu menghadapi teror dari debt collector yang menagih angsuran pinjaman Anda.
Pihak pinjaman online ilegal akan mengutus debt collector untuk melakukan tindakan apa saja meskipun terkesan semena-mena asal nasabah membayarkan tagihan pinjamannya.
Mungkin awalnya Anda hanya akan ditagih melalui nomor handphone atau WhatsApp tetapi apabila tidak kunjung membayar maka nasabah akan mendapatkan teror seperti akan menyebarkan data pribadi ke publik dan lain sebagainya.
Tidak hanya sebatas itu, mereka juga bisa mendatangi alamat rumah Anda secara tiba-tiba untuk menagih hutang tersebut.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar